RSS

Perbedaan Qiraat dan Pengaruhnya terhadap Penafsiran

Ibrahim Al-Abyari mengemukakan bahwa ada tiga hal yang terkait dengan masalah qira’at al-Qur’an, yaitu: pertama, yang berhubungan dengan huruf-huruf Arab atau bahasanya. Kedua, yang berhubungan dengan penulisan mushhaf yang dibiarkan kosong tanpa titik dan tanpa syakal sampai masa Abdul Malik yaitu ketika Hajjaj menyuruh kepada dua orang yaitu Yahya bin Ya’mar dan Hasan Basri untuk memberi titik dan harakat, lalu keduanya melaksanakannya. Ketiga, yaitu sesuatu yang berhubungan dengan penempatan kata di tempat kata yang lain atau mendahulukan kata atas kata yang lain atau menambah atau mengurangi.

Masalah pertama terkait dengan masalah imalah, isymam, tarqiq, tafkhim, dan lain sebagainya. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan pelafalan kalimat oleh kabilah-kabilah Arab yang masing-masing tidak bisa mengucapkan seperti yang diucapkan oleh kabilah lainnya. Menurut hemat penulis, perbedaan ini dapat terjadi baik sebelum dibukukannya al-Qur’an dan dibakukannya tanda baca (syakal ) maupaun sesudahnya, karena masalah ini terkait pada kebiasaan yang sulit diubah.

Masalah kedua terkait pada penentuan i’rab dan standarisasi tulisan (mushhaf) al-Qur’an. Seperti dikatakan oleh Nasaruddin Umar bahwa dalam proses standarisasi rasm al-Qur’an ditempuh beberapa tahapan. Pertama, ketika al-Qur’an masih berangsur-angsur diturunkan. Setiap ayat yang turun langsung disusun Nabi melalui petunjuk Jibril, kemudian disebarluaskan oleh Nabi melalui petunjuk Jibril, kemudian disebarluaskan oleh Nabi melalui tadarrusan atau bacaan dalam shalat di depan sahabat. Sampai di sini belum ada masalah, tetapi setelah dunia Islam melebar ke wilayah-wilayah non-Arab mulailah muncul masalah, karena tidak semua umat Islam dapat membaca al-Qur’an tanpa tanda huruf dan tanda baca. Pemberian tanda baca (syakl) pertama kali diadakan pada masa pemerintahan Mu’awiyah ibn Abi Sufyan (661-680M), terutama ketika Ziyad ibn Samiyyah yang menjabat Gubernur Bashrah, menyaksikan kekeliruan bacaan dalam masyarakat terhadap Q.S. al-Taubah (3). Sebelumnya, menurut hemat penulis, penentuan i’rab banyak ditentukan oleh ijtihad masing-masing pembaca atau menurut riwayat bacaan yang sampai.

Sedangkan masalah ketiga, penulis cenderung mengatakan bahwa peran periwayatan bacaan –secara lisan ke lisan sampai kepada Nabi—mempunyai kontribusi yang sangat besar. Kita tahu bahwa penyampaian al-Qur’an pada masa-masa awal hanya lewat periwayatan sampai al-Qur’an dihimpun dan diverifikasi dari periwayatan-periwayatan yang “tidak memenuhi syarat” Sejauh periwayatan itu shahih dan mutawatir maka, meskipun berbeda dengan mushhaf Utsmani, tetap diakui keabsahannya.

Perbedaan Qiraat dan Perubahan Makna
Masalah-masalah yang terkait dengan qira’at di atas berhubungan dengan perbedaan-perbedaan qira’at. Jika diteliti, perbedaan-perbedaan itu dapat terjadi pertama, pada tulisan itu sendiri, seperti: 1) perbedaan i’rab, 2) perbedaan harakat baik pada isim maupun fi’il, 3) perbedaan huruf-huruf pada kata, 4) perbedaan kata-kata dan bentuk tulisan, 5) perbedaan dalam mendahulukan dan mengakhirkan, 6) perbedaan dalam penambahan dan pengurangan. Kedua, perbedaan cara atau aturan membacanya, seperti: 1) perbedaan pengucapan huruf dan harakat seperti takaran madd, takhfif, tafkhim, imalah, isymam dan lain-lain, 2) perbedaan tempat waqaf

Perbedaan qira’at dalam al-Qur’an ini adakalanya berpengaruh pada perbedaan makna yang dikandung dan adakalanya tidak. Bahkan Khalid Abd al-Rahman al-‘Ak lebih tegas menyatakan bahwa perbedaan qira’at ada yang berpengaruh pada tafsir –bukan hanya makna– dan ada yang tidak. Ia menjelaskan bahwa yang tidak berpengaruh pada tafsir yaitu perbedaan pengucapan huruf dan harakat seperti takaran mad, takhfif, imalah, dsb. Sedangkan yang berpengaruh pada tafsir terbagi dua, yaitu:
1. Perbedaan dalam huruf atau kata, seperti pada : مَالَكَ - مََلَكَ
2. Perbedaan dalam harakat fi’il, seperti pada يَصَدُّوْنَ – يَصُدَّوْنَ dan يََطَّهَّرْنَ - يَطْهُرْنَ
Pada beberapa contoh, pembagian ini memang telah memadai. Namun, bila kita menemui adanya kedua jenis perbedaan di atas pada ayat-ayat lain namun tidak ditemui akibat dari tesis yang dimaksud, hal ini menandakan bahwa kesimpulan al-‘Ak belum finish.
Misalnya saja kataكُفوٌ ُا yang mempunyai versi qira’at lain seperti - كُفْؤًا - كًفًؤًا ketiganya mempunyai makna sama yaitu: setara atau sebanding. Ini berarti perbedaan huruf atau kata tidak selamanya berpengaruh pada tafsir.
Contoh lainnya adalah kata حَمَّالَةََََ الْحَطَب dengan حَمَّالَةً الْحَطَب keduanya berbeda harakat dan keduanya bukanlah fi’il melainkan isim. Al-‘Ak tidak menjelaskan secara eksplisit apakah perbedaan pada isim juga berpengaruh pada tafsir atau tidak. Tetapi jika al-‘Ak bermaksud dengan tidak dimasukkannya perubahan pada isim dalam jenis qira’at yang mempengaruhi tafsir berarti perubahan pada itu tidak mempengaruhi tafsir, maka al-‘Ak telah kurang teliti untuk yang kedua kalinya. Karena, contoh di atas menyiratkan adanya perbedaan tafsir karena adanya perubahan i’rab yang berfungsi membedakan jabatan kalimat.

Tesis lebih lengkap telah dikemukakan oleh Ibnu Qutaibah yang menyimpulkan, seperti yang dikutip oleh Ibrahim Al-Abyari, bahwa segi-segi perbedaan pendapat dalam qira’at itu ada tujuh, masing-masing ada yang berpengaruh pada perubahan makna dan ada yang tidak, yaitu:
1. Perbedaan dalam i’rab, atau harakat suatu kata yang tidak merubah tulisannya dan tidak merubah makna (pengertian)nya. Seperti firman Allah Ta’ala:
a. هَؤُلاَءِِ بَنَاتِيْ هُنَّ اَطْهَرُ لَكُمْ (هود: 78)
Artinya: “Inilah putri-putriku mereka lebih suci bagimu.”
Ada yang membaca : َطْهَرَ dengan nashab.
b. هَلْ نُجَازِيْ إلاَّ الْكَفُوْرَ ( سباء: 17)
Artinya: “Kami tidak menjatuhkan adzab melainkan hanya kepada orang-orang yang sangat kafir.”
Dan ada yang membaca : هَلْ نُجَازَي إلاَّ الْكَفُوْرُ
c. وَََيَاْمُرُوْنَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ (النّساء: 27و الحديد: 24)
Artinya: “Dan mereka menyuruh orang lain berbuat kikir.”
Dan بِِالْبُخْلِ dengan fathahnya ba’da kha’.
d. فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
Artinya: Maka Berilah tangguh sampai dia berkelapangan.”
Dan مَيْسُرَةٍ dengan dhommah sinnya.
2. Perbedaan dalam i’rab dan harakat yang merubah makna (pengertian)-nya dan tidak merubah bentuk tulisannya. Seperti firman Allah Ta’ala:
a. رَبَّنَا بَاعِِدْ بَيْنَ أَسْفَارِنَا (سباء: 19)
Artinya: “Wahai Tuhan, jauhkanlah jarak perjalanan kami.”
Dan : رَبَُّّنَا بَاعَِِدَْ بَيْنَ أَسْفَارِنَا
Artinya: “Tuhan kami menjauhkan di antara jarak perjalanan kami.”
b. وَإِذْ تَلَقَّوْنَه‘ بِأَلْسِنَتِكُمْ (النور: 15)
Artinya: “Di waktu kamu menerima berita itu dari mulut ke mulut.”
Dan تَلَِِقَوْنَه‘ yang artinya: “Kamu berbohong kepadanya.”
c. وَدَّكَرَ بَعْدَ أَمَّةٍ
Artinya: “Dan teringat (kepada Yusuf ) Sesudah beberapa waktu lamanya.””
Dan أَمَةٍ yang artinya : “Lupa.”
3. Perbedaan pada huruf-huruf kata bukan i’rabnya dengan sesuatu yang merubah makna (pengertiannya) dan tidak merubah bentuk tulisan seperti firman Allah Ta’ala :
a. واَنْظًرْ إلَى العِظَامِ كَيْفَ نُنْشِزُهَا (اتبقرة : 259)
Artinya: “Lihatlah kepada tulang-belulang keledai itu bagaimana Kami menyusunnya kembali.”
Dan نُنْشِرُهَا yang artinya : “Menyebarkannya.”
b. حَتََّى إِذَا فُزّعَ عَنْ قُلُوْبِهِمْ
Artinya: “Sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka.”
Dan : فُرِّعَ yang artinya: “Diturunkan.”
4. Perbedaan dalam kata-kata yang merubah benruk tulisan dan tidak merubah makna (pengertian)nya dalam kalimat seperti firman Allah :
a. إنْ كَانَتْ إِلاَّ صَيْحَةً وَّاحِدَةَ (يس 28)
Artinya: “Tidak ada siksaan atas mereka melainkan satu teriakan suara saja.”
Dan: زَقْيَةً وَّاحِدَةً yang artinya: “Satu teriakan saja.”
5. Perbedaan itu dalam kata-kata yang merubah bentuk dan makna (pengertian)nya , seperti firman-Nya:
وَطَلْعٍ مَنْضُوْدٍ (الواقعة: 29)
Artinya: “Dan pohon pisang yang bersusun-susun buahnya.”
Dan : طَلْحٍ yang artinya: “Pohon pisang.”
6. Perbedaan itu dengan mendahulukan dan mengemudiankan (taqdm wal ta’khir) seperti firman Allah:
وَجَاءَتْ سَكَرَةُ المَوْ تِ (ق: 19)
Artinya: “Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya.”
وَجَاءَتْ سَكَرَةُ الحَقِّ الْمَوْتِ
Artinya: “Dana datanglah sekarat kebenaran dengan maut.”
7. Perbedaan itu dengan penambahan dan pengurangan seperti firman Allah :
a. وَمَا عَمِلَتْ أَيْدِيْهِمْ (يس: 25)
Artinya: “Dan apa yang diusahakan tangan mereka.”
Dan : وَمَا عَمِلَتْهُ أَيْدِيْهِمْ
Artinya: “Dan apa yang diusahakannya oleh tangan mereka.”
b. إنَّ اللهَ هُوَ الْغَنِيُّ الحَميْدُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Dan: إنَّ اللهَ الْغَنِيُّ الْحَمِيْدُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Maha Terpuji, lagi Maha Kaya.”

Dari ketujuh segi perbedaan di atas terlihat bahwa hanya perbedaan dari segi yang pertama dan keempat yang tidak berpengaruh pada perubahan makna. Namun Ibnu Qutaibah tidak menjelaskan secara jelas pasal segi perbedaan yang kelima dan keenam, apakah keduanya merubah makna atau tidak. Namun menurut hemat penulis, keduanya tidak merubah makna kata. Hanya saja, pada kedua segi ini ada kemungkinan terjadi perbedaan penafsiran ayat secara utuh (lebih lanjut akan dijelaskan kemudian).

Perbedaan Penafsiran: Implikasi dari Perbedaan Makna karena Perbedaan Qira’at
Karena memaknai adalah bagian dari proses menafsiri, maka adanya perbedaan makna pada mufradat ayat dalam suatu qira’at (karena perbedaan pada segi-segi di atas) akan berpengaruh pada perbedaan penafsiran –meskipun pada akhirnya bermuara pada substansi, nilai dan pesan yang sama. Misalnya saja pada contoh 2.a di atas, perubahan i’rab mengakibatkan perbedaan jenis, kalam yang satu insya’i dan yang lain khabari. Yang pertama berpenafsiran suatu permohonan agar Tuhan menjauhkan jarak perjalanan (supaya kota-kota yang berdekatan dihapuskan dan perjalanan menjadi panjang dan mereka dapat melakukan monopoli dalam perdagangan itu, sehingga keuntungan lebih besar ).

Secara logika suatu permohonan diminta ketika suatu keadaan yang diminta belum terjadi. Maka permohonan agar Tuhan menjauhkan jarak perjalanan dalam ayat dilakukan pada saat hal itu belum menjadi kenyataan. Hal ini berbeda dengan makna kedua yang berpenafsiran suatu berita bahwa Tuhan menjauhkan jarak perjalanan. Hal ini memberi pengertian bahwa kejadian itu telah terjadi –minimal sedang terjadi—dan Tuhan telah menjadi pelaku proses itu.

Contoh lain dari jenis perbedaan qira’at karena perbedaan huruf pada kalimat seperti pada surat Yunus: 30 yaitu: هُنَالِكَ تَبْلُوْا كُلُّ نَفْسٍ مَا أَسْلَفَتْ yang dibaca oleh imam Hamzah dan al-Kisa’i dengan تَتْلُوْا. Kata تَبْلُواْ bermakna merasakan pembalasan. Jadi tafsir ayat bahwa di tempat itu (Padang Mahsyar), tiap-tiap diri merasakan pembalasan dari apa yang telah dikerjakannya. Sedangkan kata تَتْلُوْا bermakna membaca. Jadi, tafsir ayat di atas adalah bahwa di tempat iru (Padang Mahsyar), tiap-tiap diri membaca kembali hasil dari apa yang telah dikerjakannya.

Ketika makna “membaca” diterapkan dalam ayat tersebut memang akan sedikit berbeda dengan ketika diterapkannya makna “merasakan pembalasan.” “Merasakan pembalasan” menyiratkan suatu proses pembalasan yang sedang berlangsung. Jadi waktu itu adalah waktu pembalasan meski sekaligus sebagai masa untuk me-review (membaca) kembali segala perbuatan yang dilakukan di masa hidup. Sedangkan “membaca” hanya menyiratkan suatu keadaan membaca kembali apa yang telah diperbuat di dunia dan belum terlaksanakan pembalasan yang akan diterima akibatnya.

Lain halnya dengan kedua contoh di atas, pada kasus perbedaan qiraat dengan mendahulukan dan mengakhirkan (taqdim dan ta’khir) atau penambahan dan pengurangan seperti pada contoh 6 dan 7 di atas, memang tidak terjadi perubahan makna kata. Yang terjadi adalah perubahan penekanan ayat ketika menafsirkan. Pada contoh 6 misalnya, diakhirkannya kata الْمَوْتِ setelah didahului oleh الْحَقَّ sebagai mudhaf ilaih dari سَكَرَةُ menambah kesan ta’kid ketimbang bacaan سَكَرَةُ الْمَوْت Sedangkan penambahan dhamir pada kata عَمِلَتْهُ juga mempertegas (penguatan) terhadap apa yang diusahaknnya. Penguatan ini kurang terasa dalam qira’at وَمَا عَمِلَتْ اَيْديْهِمْ.

Perbedaan qira’at jika terjadi pada ayat-ayat hukum kadangkala juga berpengaruh pada istinbath hukum dan adakalnya tidak. Tentu saja proses istinbath hukum ini didahului oleh proses penafsiran. Maka perbedaan qira’at yang

Hasanuddin AF menyebutkan beberapa contoh dari qira’at yang berpengaruh pada istinbath hukum dan yang tidak berpengaruh . Contoh yang berpengaruh terhadap istinbath hukum diantaranya yaitu surat al-Baqarah: 222, yaitu pada َلا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ. Hamzah, Kisa’i dan Ashim dari Syu’bah membacanya dengan يَطَّهَّرْنَ. Maka berdasarkan riwayat يَطْهُرْن ulama menafsirkan ayat di atas dengan ”Janganlah kamu bersetubuh dengan mereka sampai mereka suci atau bersenti keluar darah haidh mereka (الطهر)”. Sedangkan berdasarkan qira’at يَطَّهَّرْنَ maka penafsiran akan bergeser menjadi “Janganlah kamu bersenggama dengan mereka sampai mereka bersuciالمطهّر)). Namun demikian, ulama masih berbeda pendapat dalam menafsirkan التطهّر di sini. Ada yang menafsirkannya sebagai al-istighsal bi al-ma’i (mandi dengan air), ada yang menafsirkannya menjadi al-wudhu’ (berwudhu), ghasl al-farj (mencuci farj), dan ghasl al-mauhi`wa al-wudhu’ (mencuci tempat keluarnya dan berwudhu).
Contoh lain adalah pada firman Allah surat al-Nisa’:43. Ibn Kasir, Nafi’, Ashim, dan Ibn Amir membacanya dengan أَوْ لاَمَسْتُمُ النَِّسَاءَ. Sedangkan Hamzah dan Kisaiy membacanya dengan لَمَسْتُمُ النِّسَاءَ. Kata لَمَسْتُمُ dapat berarti جَامَعْتُمْ (bersetubuh), بَاشَرْهُمْ (bersentuh), atau يَجْمَعُ بَيْنَ الأَمْرَيْنِ جَمعًا (keduanya, yaitu bersetubuh dan bersentuh) dan Muhammad Ibn Yazid menafsirkannya dengan menyentuh. Sedangkan لاَمَسْتُمْ menurut Ibn Yazid berarti قَبَّلْتُمْ (berciuman dan sebangsannya) dan menurut Ibn Abbas, al-Hasan, Mujahid, Qatadah, dan Abu Hanifah mengartikannya dengan الجِمَاع sedangkan Ibn Mas’ud, Ibn Umar, al-Nakha’i, dan Imam Syafi’i menafsirkannya dengan اِلْتِقَاء ُ الْبَشِيْرَتَيْنِ (bertemunya kedua kulit/bersentuhan) .

Jika kita perhatikan kedua qira’at di atas (لَمَسْتُمُ danلاَمَسْتُمْ ) mempunyai perbedaan makna yang tipis. Jika dikelompokkan kesemua arti di atas, keduanya ditafsirkan sebagian ulama dengan “bersentuh” dan sebagian yang lain dengan “bersetubuh”. Bedanya, لَمَسْتُمُ bermakna pasif sedangkan لاَمَسْتُمْ bermakna aktifnya kedua pihak. Masing-masing penafsiran berimplikasi terhadap istinbath hukum, batalnya wudhu’ terjadi dari hanya jika bersentuhan dengan perempuan, atau bersetubuh dengan perempuan. Bisa pula dari segi sengaja atau tidak nya (pasif atau aktifnya), artinya batal jika bersentuhan secara sengaja atau tetap batal meski tidak sengaja.

Sedangkan perbedaan qira’at yang tidak berpengaruh pada istinbath hukum adalah seperti pada surat al-Maidah: 95 pada kalimatأَوْ كَفَّارَةُ طَعَامُ مَسَاكِيْنَ yaitu yang dibaca oleh Ibn Katsir, Ashim, Ibn ‘Amr, abu ‘Amr, Hamzah, al-Kisa’i. Sedangkan Nafi’ dan Ibn Amir membacanya dengan أَوْ كَفَّارَةُ طَعَامُ مَسَاكِيْنَ . Contoh lain adalah pada surat al-Mujadalah: 2 pada kalimat َالَّذِيْنََ يُظَاهِرُوْنَ yang dibaca oleh Ibn Katsir, Nafi dan Abu ‘Amr dengan يَظَّهَّرُوْنَ. Kedua perbedaan qira’at di atas tidak berpengaruh terhadap istinbath hukum meskipun terjadi sedikit pergeseran makna. Contoh pertama tetap berkesimpulan hukum bahwa bentuk kifarat adalah memberi makan sepuluh orang miskin. Sedangkan contoh kedua tetap berkesimpulan hukum suami yang melakukan zihar terhadap isterinya dianggap telah melakukan dosa.

Kesimpulan
Sebagaimana lazimnya ayat-ayat al-Qur’an dalam qira’at yang sama pun dapat ditafsirkan secara berbeda, terlebih lagi ayat-ayat al-Qur’an dalam qira’at yang berbeda. Hanya saja pada segi-segi tertentu perbedaan qira’at tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap penafsiran. Sebagai kesimpulan akhir baik diulas kembali di sini bahwa perbedaan qira’at pada al-Qur’an adakalanya menyebabkan terjadinya perbedaan makna dan adakalanya tidak. Perbedaan makna pada qira’at itu akan berpengaruh terhadap penafsiran. Sebaliknya, tidak adanya perbedaan makna tidak akan berpengaruh pada penafsiran.

Adapun qira’at yang berpengaruh terhadap penafsiran adalah:
a. Perbedaan dalam i’rab dan harakat yang merubah makna untuk menentukan kedudukan kalimat sebagai fi’il, fa’il, maf’ul, atau bentuk kalam insya’i atau khabari, pasif atau aktif, sekarang atau lampau. Semuanya itu dengan tidak merubah bentuk tulisannya.
b. Perbedaan pada huruf-huruf kata yang merubah makna, yaitu perbedaan seputar penentuan titik-titik pembeda huruf, sehingga jika terjadi pada kata kerja (fi’il) akan mengakibatkan perubahan dhamir dan mukhatab. Semua itu dengan tidak merubah bentuk tulisan.
c. Perbedaan pada bentuk huruf (satu atau lebih) dan kalimat yang mempunyai makna berbeda dari qira’at lainnya. Biasanya perbedaan ini terjadi pada huruf-huruf yang mempunyai kemiripan bentuk.
d. Perbedaan dalam mengemudiankan dan mengakhirkan (tqdim dan ta’khir). Meskipun bentuk dan maknanya sama, tetapi urutan kata yang berbeda apalagi didahului oleh kata lainnya dengan fungsi penguat atau lainnya dapat menciptakan tafsiran tersendiri.
e. Perbedaan dengan penambahan dan pengurangan. Biasanya terjadi pada dhamir muttashil yang salah satunya berfungsi untuk merujuk kembali suatu perkara yang telah disebut.
f. Perbedaan tempat-tempat waqaf. Perbedaan seperti ini akan mempengaruhi kedudukan kalimat apakah sebagai mubtada’ atau khabar, isti’naf atau athaf dll. Cara memenggal ayat ini mempunyai pengaruh yang signifikan dalam menafsirkan ayat.

Sedangkan yang tidak berpengaruh terhadap penafsiran adalah:
a. Perbedaan pada cara membacanya seperti takaran mad, imalah, isymam, cara membaca hukum nun mati atau tanwin (seperti iqlab dll), dan persoalan-persoalan dialek atau lahjah lainnya.
b. Perbedaan i’rab yang tidak merubah tulisannya dan maknanya. Biasanya perbedaan ini seputar penentuan harakat pada isim tafdhil, istitsna, isim mashdar dan sejenisnya. Variasi penandaan harakat pada kedudukan kata tertentu dalam madzhab nahwu sangat berperan di sini. Seperti penandaan harakat la li nafyi al jinsi tidak hanya dengan fathah, penandaan majrur tidak hanya dengan kasrah, penandaan mustatsna tidak hnya dengan fathah dan variasi lainnya.
c. Perbedaan kata-kata yang merubah bentuk tulisan dan tidak merubah makna. Biasanya perubahan yang terjadi adalah suatu kata diganti dengan kata lain yang masih sinonim dengannya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS